i'll be there for you

i'll be there for you

Selasa, 22 Desember 2009

Strategi Pengembangan Kualitas Koperasi

Pada era globalisasi ini menjadikan persaingan usaha yang semakin lebar. Koperasi merupakan salah satu pelaku dalam ekonomi yang harus memiliki keunggulan agar dapat berlomba dengan pelaku usaha lainnya.

Pada saat ini jumlah koperasi-koperasi baru, terus melonjak (meningkat). Tapi kondisi ini justru mengalami penambahan yang lebih besar jumlah koperasi yang tidak aktif (mati atau tidak berjalan lagi).

Adapun permasalahan-permasalahan yang suka dihadapi koperasi, yaitu masalah organisasi & manajerial, permodalan & rendahnya kualitas SDM yang telah mengelola, karena itu koperasi berjalan kurang inovatif.

Oleh karena itu koperasi perlu pengembangan lebih lanjut dari lembaga ekonomi lainnya. Strategi yang bisa dilakukan dengan melakukan inovasi terhadap usahanya. Sehingga yang ditawarkan koperasi yaitu sesuatu yang unik dan memperbanyak peluang usaha lainnya.

Strategi inovasi ini akan optimal dengan dimulai dari organisasi koperasi, Profesionalitas pengelola, dan anggota yang aktif dengan mamiliki jiwa intrapreneurship, karena koperasi merupakan lembaga yang dibangun oleh anggotanya. Semakin anggotanya berusaha dengan baik, koperasi akan semakin baik.

Jenis koperasi yang berbeda-beda menjadikan koperasi yang harus mempunyai keunggulan dan keunikannya tersendiri. Koperasi dapat juga bekerja sama dengan universitas-universitas agar koperasi itu sendiri dapat berkembang dengan kualitas yang baik.

Fungsi koperasi dalam pengembangan koperasi dapat diperbesar. Maksud ini koperasi harus menguasai pasar, modal, dan tekhnologi. Jika koperasi bisa memahami dan melakukan fungsi tersebut, Koperasi akan memiliki kemampuan meningkatkan usahanya.

Semakin besar penembangan yang dilakukan koperasi, semakin besar manfaat yang diperoleh anggota koperasi dan masyarakat. Sehingga kepercayaan, kepedulian masyarakat terhadap koperasi semakin besar.

Kontribusi Koperasi terhadap UMKM

Mengamati tentang kontribusi koperasi terhadap UMKM, sangat baik untuk mengatasi kemiskinan di negara ini. Jumlah mereka (pelaku) sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 jiwa penduduk. Tapi jumlah tersebut dapat juga menipis jika pemerintah tidak serius memberdayakan pelaku UMKM.

UMKM dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja dan distribusi hasil-hasil pembanguan. Jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dapat dipastikan membutuhkan tenaga kerja.

Jika satu unit usaha perlu dua tenaga kerja, akan tertampung sebanyak 80 juta orang. Jika lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang ada di indonesia menjadi banyak berkurang. Sehingga adanya kesejahteraan yang didambakan masyarakat tercapai.

Keberadaan usaha mereka mungkin masih biasa-biasa saja dan masih kurang berkembang, karena buktinya masih banyak sekali pengangguran yang ada di negara ini dan bahkan terus bertambah. Mungkin mereka banyak yang berhasil mempunyai lapangan kerja sendiri tapi banyak yang gagal karena banyak faktor-faktor tertentu. Misal keterbatasan modal yang dimiliki, dan kurangnya kemampuan berwirausaha. Jadi harus menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha dan meningkatkan pengetahuan tentang berwirausaha dengan baik. Dan melibatkan koperasi jasa keuangan (KJK) : koperasi simpan pinjam (KSP), Unit-unit simpan pinjam (USP) milik koperasi dan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta Unit-unit koperasi jasa keuangan syariah (UJKS).

Masyarakat juga tidak pungkiri upaya-upaya pemberdayaan terus dilakukan pemerintah selama ini, tetapi hal tersebut masih sangat kurang.

Seiring berjalannya pemerintahan yang murni pilihan rakyat, diharapkan adanya kesejahteraan menjadi kenyataan.

Rabu, 25 November 2009

PERKEMBANGAN KSI DI INDONESIA

Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Saya ingin menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan operasi di Indonesia.Suatu lembaga organisasi pasti memiliki suatu sejarah tentang berdiri dan berkembangnya organisasi tsb. Begitu juga dengan koperasi Indonesia.
Mula-mulanya, koperasi dunia itu lahir di Rochdale,Inggris pada tahun 1844 dan mempunyai tujuan untuk mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan. 

Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.

Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat  

Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.

Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).

Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.

Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Sampa saat inipun Koperasi tetap berjalan dengan baik di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia.  

Senin, 12 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka (siapapun boleh ikut serta dalam perkoperasian)
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis ( setiap anggota bebas mengeluarkan pendapat)
3. pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar kecilnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggotanya dilakukan secara terbatas
5. perkoperasian mandiri ( dapat berdiri sendiri )
6. Memiliki pendidikan perkoperasian
7. Adanya saling bekerjasama antara koperasi

Senin, 28 September 2009

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama dan seterusnya. Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah yaitu guru, laryawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, baju seragam, makanan, dll. Dengan adanya koperasi sekolah di sekolah saya itu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah. Keberadaan koperasi sekolah semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab dan kejujuran.

Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Adapun dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah, yaitu menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tat perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Senin, 14 September 2009

this is all my life anyway