1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka (siapapun boleh ikut serta dalam perkoperasian)
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis ( setiap anggota bebas mengeluarkan pendapat)
3. pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar kecilnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggotanya dilakukan secara terbatas
5. perkoperasian mandiri ( dapat berdiri sendiri )
6. Memiliki pendidikan perkoperasian
7. Adanya saling bekerjasama antara koperasi
kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.
BalasHapussekedar mengingatkan kembali, URL yang kamu kirimkan pada saat akan Submit Tugas melalui studentsite, adalah URL dari tulisan tugas tersebut. Bukan URL dari homesite blog kamu.
misalnya, tulisan ini adalah tugas, maka URL yang diisikan adalah :
http://giettiwi.blogspot.com/2009/10/prinsip-prinsip-koperasi.html
Follow Back yach.. ;)